Sobat bunda, akhir akhir ini marak sekali Praktik judi online, judi online kerap dijadikan suatu hal yang dilakukan bagi seseorang untuk mencari uang dengan cara yang mudah, namun judi online kini telah meresahkan masyarakat di seluruh indonesia, karena membawa mudarat yang sangat besar, terlebih bagi pelakunya.
Oleh karena itu, perlu langkah preventif sejak dini kepada para remaja dan kaum muda dengan mengingatkan bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan.
Berkaitan dengan judi, Syekh Zamakhsyari mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah ‘al-maisir’ (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), artinya adalah mudah.
Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, [Riyadh: Maktabah al Abikan, 1998] Jilild I, hal. 427) .
Persoalan maisir ini telah disinggung dalam Al-Qur’an, Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah [2] ayat 219).
Ayat ini juga menyebutkan besarnya kemudaratan berjudi, lebih lanjut dalam menafsirkan ayat ini Imam al-Jassas menjelaskan bahwa termasuk dalam perjudian ketika mengundi budak untuk dimerdekakan:
Selanjutnya Al-Quran menyebut perilaku judi sebagai bagian dari perbuatan setan, sebagaimana firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91).
Imam Zamakhsyari dalam menafsirkan ayat ini menyebutkan bahwa jika menjauhi dari meminum khamar dan berjudi maka ia akan mendapatkan kemenangan.
Dari sini dapat dipahami aturan menggunakan harta dengan baik, sementara judi dengan segala jenisnya adalah termasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan dan menempatkan harta secara tidak terhormat.
Artinya: “Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok orang Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Berikanlah kepada kami pendapatmu mengenai arak dan perjudian, karena keduanya adalah perusak akal dan pemboros harta.” Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Al-Baqarah: 219).”
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa peredaran harta di antara manusia harus ditempuh dengan cara yang benar. Ini adalah tujuan syariat yang mulia (hifdhul mal), ada adab dan kepercayaan dalam perpindahan harta kepada yang lain.
Sebaliknya, judi online sebagai bentuk maisir dapat mengakibatkan kemiskinan. Judi online dapat menumbuhkan sikap permusuhan dan sombong di pihak yang menang, sementara pihak kalah bisa terkena depresi bahkan sampai bunuh diri.
Lebih dari itu, perjudian dapat merusak sendi-sendi kekeluargaan hingga korban jiwa. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang dapat merusak jiwa dan iman kita serta Allah berikan rezeki dari yang halal.***