“Qurban dan Aqiqah, mana yang lebih utama?”
Qurban dan Aqiqah, Mana yang Lebih Utama?
Sebelum mengetahui lebih utama yang mana qurban dan aqiqah, kita pelu paham makna pengertian serta tata cara melaksanakannya. Secara hukum, qurban dan aqiqah memiliki hukum yang sama. Yaitu sunnah muakad.
Aqiqah dan qurban merupakan ibadah yang berbeda. Keduanya tidak memiliki sebab dan akibat. Ibadah kurban dilatarbelakangi sejarah Nabi Ibrahim yang patuh menjalankan perintah Allah, sedangkan asal mula aqiqah adalah tradisi arab yang diubah praktiknya oleh Nabi Muhammad.
Waktu pelaksanaan kurban dilakukan setelah sholat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga tanggal 13 Dzulhijjah pada saat matahari terbenam. Sedangkan Aqiqah dilaksanakan setelah anak bayi lahir, dianjurkan aqiqah H+7 kelahiran, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan harta yang dimiliki oleh orangtuanya.
“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu” [HR Al Baihaqi]
Melakukan aqiqah adalah tanggungjawab setiap orangtua, sejak anak masih bayi hingga memasuki masa baligh.
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”. (HR Bukhari). Tujuan dari Aqiqah adalah untuk bersyukur kepada Allah SWT, karena telah dikaruniai anak.
Namun, ketika sang anak telah beranjak dewasa, keputusan untuk aqiqah tetap tanggungjawab ayahnya, atau dapat diserahkan kepada anak sendiri yang memutuskan.
Sedangkan qurban, merupakan tanggungjawab bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta. Sebagai bentuk rasa syukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syarat Sah Seseorang Untuk Melaksanakan Kurban dan Aqiqah
Adapun syarat-syarat sah untuk seseorang dapat berkurban yaitu seorang muslim, bermukim (tinggal di sebuah daerah, bukan musafir, memiliki kemampuan finansial, baligh dan berakal.
Berdasarkan penelusuran dalil Al-Quran dan hadis, aqiqah tidak masuk ke dalam syarat berkurban. Sehingga tidak masalah apabila seseorang yang belum aqiqah, ingin menjalankan ibadah kurban terlebih dahulu.
Sedangkan syarat aqiqah adalah menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Dilaksanakan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk aqiqah anaknya. Jika belum mampu, dapat disesuaikan dengan kesanggupan orangtua.
Berbeda dengan Ulama Mazhab Syafi’i, Para Ulama Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh meng-aqiqah-kan dirinya sendiri, kecuali oleh ayahnya, walaupun sudah besar. Karena menurut syariat, aqiqah adalah kewajiban ayah dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain.
Mana yang Lebih Dulu Dilakukan Antara Kurban dan Aqiqah?
Untuk menentukan sebuah prioritas, tentu kita perlu melihat kondisi. Mana yang lebih penting dan lebih memiliki urgensi.
Namun, ketika kondisi bahan makanan sudah aman untuk dalam waktu tertentu, Prioritas juga dilakukan tergantung momentum dan kondisi keuangan.