Amal Bunda

Hukum Gelar Haji, Bolehkah Menyandang Gelar Haji dan Hajjah Setelah Pulang dari Tanah Suci?

Bagikan :

Setiap tahun, ribuan umat Islam Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. 

Setelah menyelesaikan rukun Islam kelima tersebut dan kembali ke tanah air, banyak di antara mereka yang menyematkan gelar “Haji” atau “Hajjah” di depan nama.

Tradisi ini sudah berlangsung sejak lama dan menjadi hal yang lazim di masyarakat Indonesia. 

Tidak jarang, gelar tersebut digunakan dalam dokumen resmi, undangan, papan nama, hingga penyebutan sehari-hari di lingkungan sosial.

Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas di kalangan umat Islam, yakni bagaimana hukum gelar haji dalam Islam? Apakah penggunaan gelar tersebut dianjurkan, diperbolehkan, atau justru sebaiknya dihindari?

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat sejarah munculnya gelar haji, pandangan para ulama, serta bagaimana seorang muslim sebaiknya menyikapinya.

Sejarah Gelar Haji di Indonesia

Pemberian gelar “Haji” kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji memiliki akar sejarah yang panjang di Indonesia. Pada masa lalu, perjalanan menuju Tanah Suci bukanlah perkara mudah. 

Berbeda dengan saat ini yang dapat ditempuh menggunakan pesawat dalam hitungan jam, dahulu para calon jemaah harus melakukan perjalanan laut selama berbulan-bulan.

Mereka harus menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca buruk, badai di tengah lautan, keterbatasan logistik, hingga ancaman penyakit. 

Bahkan dalam beberapa catatan sejarah, terdapat jemaah yang tidak berhasil kembali ke tanah air setelah berangkat haji.

Sesampainya di Jazirah Arab, perjalanan pun masih berlanjut dengan melintasi wilayah gurun yang panas dan penuh tantangan. 

Karena beratnya perjuangan tersebut, masyarakat memberikan penghormatan khusus kepada mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dan kembali dengan selamat.

Dari sinilah gelar “Haji” mulai dikenal luas. Selain sebagai bentuk penghormatan, gelar ini juga menjadi simbol status sosial. 

Pada masa itu, hanya kalangan tertentu yang memiliki kemampuan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci.

Akibatnya, seseorang yang menyandang gelar haji sering dianggap memiliki kedudukan terhormat di tengah masyarakat.

Hukum Gelar Haji dalam Islam

Meski telah menjadi tradisi yang kuat di Indonesia, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan gelar haji.

Secara umum, terdapat dua pendapat utama yang sering dijadikan rujukan.

Pendapat Pertama: Gelar Haji Sebaiknya Dihindari

Sebagian ulama berpendapat bahwa penyematan gelar “Haji” tidak dianjurkan.

Alasan utamanya adalah karena praktik tersebut tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW maupun para sahabat. 

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat yang telah menunaikan ibadah haji tidak menggunakan gelar khusus di depan nama mereka.

Kelompok ulama ini juga mengingatkan bahwa penggunaan gelar berpotensi menimbulkan riya atau keinginan untuk mendapatkan pujian dari manusia.

Menurut pandangan ini, keberhasilan menunaikan ibadah haji merupakan urusan pribadi antara seorang hamba dengan Allah SWT. 

Pahala dan kemuliaan haji tidak ditentukan oleh gelar yang disandang, melainkan oleh kualitas ibadah dan keikhlasan seseorang.

Karena itu, sebagian ulama menyarankan agar gelar tersebut tidak dijadikan kebanggaan yang berlebihan.

Pendapat Kedua: Gelar Haji Diperbolehkan

Di sisi lain, banyak ulama yang membolehkan penggunaan gelar haji karena dianggap sebagai bagian dari tradisi atau budaya masyarakat.

Pendapat ini menilai bahwa tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang seseorang menggunakan gelar “Haji” atau “Hajjah” setelah menunaikan ibadah haji.

Dalam perspektif ini, gelar haji dipandang sebagai bentuk pengakuan sosial terhadap seseorang yang telah melaksanakan salah satu kewajiban agama.

Para ulama yang membolehkan juga menegaskan bahwa persoalan keikhlasan tidak bergantung pada ada atau tidaknya gelar. Keikhlasan merupakan urusan hati yang hanya diketahui oleh Allah SWT.

Beberapa ulama besar seperti An-Nawawi dan As-Subki menjelaskan bahwa penyebutan gelar bagi orang yang telah menunaikan haji tidak termasuk perkara yang makruh selama tidak disertai niat pamer atau mencari popularitas.

Apa yang Lebih Penting dari Gelar Haji?

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa yang paling penting bukanlah gelarnya, melainkan perubahan perilaku setelah menunaikan ibadah haji.

Haji merupakan ibadah yang mengandung banyak pelajaran tentang kesabaran, pengorbanan, kedisiplinan, dan ketakwaan. 

Oleh karena itu, seseorang yang telah berhaji diharapkan mampu menunjukkan akhlak yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak sedikit masyarakat yang menilai seseorang berdasarkan gelar hajinya. 

Padahal dalam Islam, ukuran kemuliaan bukan terletak pada gelar, jabatan, atau status sosial, melainkan ketakwaan dan amal saleh yang dilakukan secara konsisten.

Dengan kata lain, menyandang gelar haji tidak otomatis menjadikan seseorang lebih mulia dibandingkan muslim lainnya.

Bagaimana Seharusnya Menyikapi Gelar Haji?

Jika Anda telah menunaikan ibadah haji dan ingin menggunakan gelar “Haji” atau “Hajjah”, hal tersebut termasuk sesuatu yang dibolehkan menurut sebagian besar ulama selama niatnya baik.

Sebaliknya, apabila Anda memilih untuk tidak menggunakan gelar tersebut demi menjaga kerendahan hati atau menghindari riya, pilihan itu juga patut dihormati.

Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan dalam beribadah dan tidak menjadikan gelar sebagai sarana untuk mencari pujian atau penghormatan dari orang lain.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami bahwa gelar haji hanyalah simbol budaya yang berkembang di Indonesia. Gelar tersebut tidak bisa dijadikan ukuran utama tingkat keimanan seseorang.

Hukum Gelar Haji dan Pentingnya Keikhlasan

Hukum gelar haji pada dasarnya merupakan persoalan yang diperselisihkan para ulama. 

Sebagian berpendapat sebaiknya dihindari karena tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW dan dikhawatirkan menimbulkan riya. 

Sementara sebagian lainnya membolehkan karena merupakan tradisi masyarakat dan tidak ada larangan tegas dalam syariat.

Terlepas dari perbedaan tersebut, hal yang paling utama adalah menjaga niat dan keikhlasan dalam beribadah. 

Gelar “Haji” atau “Hajjah” hanyalah identitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat, sedangkan nilai sejati dari ibadah haji terletak pada perubahan diri menuju pribadi yang lebih bertakwa dan berakhlak mulia.

Karena pada akhirnya, kemuliaan seorang muslim tidak ditentukan oleh gelar yang melekat pada namanya, tetapi oleh amal saleh dan ketulusan hatinya di hadapan Allah SWT.***

Leave a Comment