Bolehkah meminjam uang untuk bersedekah? Pada dasarnya, Islam menganjurkan umatnya untuk bersedekah. Namun, jika seseorang harus berutang atau meminjam uang hanya untuk bisa bersedekah, hal tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.
Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan, sedangkan membayar utang merupakan kewajiban. Karena itu, jangan sampai keinginan bersedekah justru membuat seseorang memiliki utang baru atau kesulitan memenuhi kewajiban yang sudah ada.
Apakah Boleh Meminjam Uang untuk Sedekah?
Meminjam uang pada dasarnya diperbolehkan selama pinjaman tersebut dilakukan dengan akad yang halal dan tidak mengandung riba.
Namun, jika seseorang tidak memiliki uang untuk bersedekah kemudian sengaja berutang hanya agar bisa bersedekah, hal tersebut bukan pilihan yang perlu didahulukan. Sedekah tidak harus dilakukan dengan uang pinjaman.
Lebih baik bersedekah sesuai kemampuan dengan harta yang memang dimiliki. Nominal yang kecil pun tetap dapat menjadi amal kebaikan.
MUI juga menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki utang tetap boleh bersedekah selama sedekah tersebut tidak mengganggu kemampuan untuk membayar utangnya. Sebaliknya, jika uang yang digunakan untuk sedekah membuat utang tidak dapat dibayar, kewajiban membayar utang harus diprioritaskan.
Bagaimana Jika Ingin Bersedekah tetapi Tidak Punya Uang?
Tidak perlu memaksakan diri.
Sedekah dalam Islam tidak terbatas pada memberikan uang. Membantu orang lain, memberikan makanan, menolong seseorang, atau melakukan kebaikan juga dapat menjadi bentuk sedekah.
Karena itu, seseorang yang sedang memiliki keterbatasan finansial tetap dapat bersedekah tanpa harus mengambil pinjaman.
Prinsipnya adalah memberi sesuai kemampuan tanpa menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Bagaimana Jika Masih Memiliki Utang?
Jika seseorang masih memiliki utang, kondisi utangnya perlu diperhatikan.
Apabila utang sudah jatuh tempo dan memiliki kemampuan untuk membayar, maka membayar utang perlu didahulukan daripada menggunakan uang tersebut untuk sedekah sunnah. BAZNAS juga menjelaskan bahwa jika sedekah mengganggu kewajiban pembayaran utang, pembayaran utang menjadi prioritas.
Namun, jika utang berupa cicilan yang masih berjalan dan seseorang memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi cicilan tersebut, ia tetap dapat bersedekah dari kelebihan hartanya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “punya utang atau tidak”, tetapi apakah sedekah tersebut mengganggu kewajiban finansial yang harus dipenuhi.
Jangan Berutang dengan Cara yang Dilarang Syariat
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sumber pinjamannya.
Keinginan bersedekah tentu merupakan hal baik, tetapi tidak semestinya dilakukan dengan mengambil pinjaman yang mengandung riba atau transaksi yang dilarang syariat.
Jika ingin bersedekah, lebih baik menunggu sampai memiliki kemampuan daripada melakukan kebaikan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru.
MUI juga menekankan bahwa penggunaan harta perlu memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Apakah Sedekah Harus dalam Jumlah Besar?
Tidak.
Sedekah tidak harus menunggu seseorang memiliki banyak uang. Islam juga mengenal sedekah dalam bentuk kebaikan yang sederhana.
Karena itu, jika kemampuan finansial sedang terbatas, tidak perlu merasa harus memberikan nominal besar. Sedekah sesuai kemampuan jauh lebih bijak daripada memaksakan diri berutang demi memenuhi keinginan bersedekah.
Kesimpulan
Meminjam uang untuk bersedekah tidak perlu dilakukan jika seseorang memang tidak memiliki kemampuan finansial. Sedekah adalah amalan yang dianjurkan, sedangkan utang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Jika masih memiliki utang, seseorang tetap boleh bersedekah selama hal tersebut tidak mengganggu pembayaran utangnya. Namun, jika uang tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, membayar utang sebaiknya didahulukan.
Jadi, jangan merasa harus berutang agar bisa bersedekah. Bersedekahlah sesuai kemampuan, dengan harta yang halal, tanpa mengabaikan kewajiban kepada orang lain.