Sobat Bunda, Kurban adalah hari raya istimewa bagi umat Islam. Selain mendekatkan diri kepada Allah, kurban sebagai ibadah sosial juga merekatkan persaudaraan.
Hidup di negara seperti Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, lantas bagaimana hukum memberikan daging kurban untuk non muslim?
Untuk Kurban, maka hukumnya boleh memberikan kepada non muslim selama bukan kafir harbi, yaitu kafir yang perang dengan kaum muslimin dan mengusik ketenangan. Terlebih, jika mereka dalam kondisi kekurangan.
Beriku ada 4 alasan yang menjadi dasar dibolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim, yaitu:
1. Islam adalah rahmatan lil’alamin
Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi umat Islam. Dengan berbagi, maka akan memantapkan hati para non muslim bahwa Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin karena sikap umat Islam yang peduli kepada sesama manusia.
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8).
2. Kisah Asma’ binti Abu Bakar
Salah satu alasan boleh membagikan daging kurban kepada non muslim adalah kisah Asma’ binti Abu Bakar yang tetap menjalin silaturahim dengan ibunya yang berbeda keyakinan.
Sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW menyuruh Asma’ binti Abu Bakr untuk tetap menjalin hubungan baik dengan ibunya yang musyrik.
Rasulullah SAW mengatakan, “Iya.. sambunglah silaturahimmu dengan Ibumu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Sebagai syiar Islam
Kurban memiliki makna mendalam sebagai syiar Islam ke seluruh wilayah Indonesia hingga dunia dengan berbagi daging sehat dan segar.
Kurban adalah implementasi nyata dari kisah Nabi Ibrahim untuk kesejahteraan umat di dunia. Sederhananya, konsep berbagi dalam kurban memiliki makna bahwa Islam adalah agama kasih sayang, penuh rahmat, humanis, dan toleran.
4. Menjaga hubungan baik
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka,
“Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.”
(HR. Tirmidzi: 1943. Dinilai shohih oleh Al-Albani. Diriwayatkan dari Mujahid).
Jadi, hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim, terlebih jika mereka dalam kondisi kekurangan. Karena dengan sifat umat Islam yang peduli terhadap sesama akan memantapkan hati seseorang bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamin.
Namun, tetap afdol untuk mengutamakan kaum muslimin terlebih dahulu karena hubungan iman. Dengan memberi daging kurban, maka dapat membantu umat Islam, terutama fakir miskin, agar dapat beribadah dengan hati tenang dan nutrisi yang baik. Semoga bermanfaat***