Agama Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbagi dengan sesama, saling tolong-menolong, dan saling memperdulikan satu sama lain.
Bahkan, Allah Swt. menggunakan perumpamaan yang indah serta menarik bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya untuk jalan kebenaran.
Allah Swt. berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 261)
Dengan segala keutamaan bersedekah yang sungguh luar biasa itu, lalu muncul pertanyaan, bolehkah bersedekah dengan harta yang haram?
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang bersedekah dengan sumber harta yang haram (misalnya dari korupsi, mencuri, menipu, atau hasil dari usaha haram lainnya), maka Allah Swt. tidak akan menerima sedekah orang tersebut.
Hal itu dijelaskan dengan lugas dalam Q.S. Al-Mu’minun ayat 51. Di ayat tersebut ditekankan bahwa Allah swt. hanya akan menerima sesuatu hal yang baik, mengingat Allah Swt. merupakan Dzat yang Maha Baik.
“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)
Orang yang bersedekah dengan harta yang haram, maka amal perbuatannya akan tertolak. Sama halnya dengan orang yang berdoa memohon pertolongan ini dan itu kepada Allah Swt, sementara apa yang ia konsumsi serta apa yang ia gunakan untuk hidup bersumber dari harta yang tidak halal.
“Rasulullah Saw. lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (H.R. Muslim)