Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi tahunan di Indonesia. Jutaan orang pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, perjalanan jauh ini sering kali menimbulkan dilema bagi umat Muslim: bolehkah membatalkan puasa saat mudik? Jika boleh, berapa lama seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa?
Dalam Islam, ada keringanan bagi orang yang bepergian jauh (musafir) untuk tidak berpuasa. Hal ini bertujuan agar ibadah tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi seseorang dalam kondisi tertentu.
Namun, ada syarat dan batasan yang harus dipahami sebelum seseorang memutuskan untuk tidak berpuasa saat perjalanan mudik.
Hukum Puasa bagi Musafir dalam Islam
Hukum puasa bagi musafir telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”
Dari ayat ini, jelas bahwa Islam memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa.
Rasulullah SAW juga mencontohkan bahwa saat dalam perjalanan, beliau kadang berpuasa dan kadang tidak, sesuai dengan kondisi tubuhnya.
Hadis dari Anas bin Malik menyebutkan:
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadan. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa puasa saat bepergian adalah pilihan. Jika kuat menjalankannya, maka lebih baik tetap berpuasa. Namun, jika merasa berat, diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Kapan Seseorang Dikatakan sebagai Musafir?
1. Jarak perjalanan minimal 80-90 km
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perjalanan sejauh ini sudah cukup untuk disebut sebagai safar dan berhak mendapatkan rukhsah (keringanan), termasuk boleh tidak berpuasa.
2. Sudah meninggalkan batas kota tempat tinggal
Musafir baru mendapat keringanan puasa jika sudah melewati batas wilayah tempat tinggalnya. Jika masih berada dalam kota atau daerah yang sama, maka belum bisa dikategorikan sebagai musafir.
3. Bukan perjalanan untuk maksiat
Keringanan ini hanya berlaku bagi perjalanan yang bertujuan baik. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak berlaku rukhsah safar.
Berapa Lama Musafir Boleh Tidak Berpuasa?
Seorang musafir boleh tidak berpuasa selama masih dalam perjalanan atau selama ia masih berada di tempat tujuan dengan status sebagai musafir.
Para ulama berbeda pendapat tentang berapa lama seseorang masih bisa disebut sebagai musafir:
– Mazhab Hanafi: Musafir tetap dianggap musafir hingga 15 hari di tempat tujuan. Jika lebih dari itu, ia wajib berpuasa.
– Mazhab Maliki dan Hambali: Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka tidak lagi dihitung sebagai musafir dan harus berpuasa.
– Mazhab Syafi’i: Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari di tempat tujuan, maka wajib berpuasa seperti penduduk setempat.
Jika mudik ke kampung halaman dan berniat tinggal selama beberapa minggu, maka seseorang tidak lagi dihitung sebagai musafir dan wajib menjalankan puasa seperti biasa.
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan saat Mudik
Bagi yang membatalkan puasa karena safar, ada kewajiban untuk menggantinya (qadha) di lain waktu setelah Ramadan. Berikut cara mengganti puasa yang ditinggalkan:
1. Qadha (Mengganti di Luar Ramadan)
Puasa yang ditinggalkan harus diganti sebelum Ramadan tahun berikutnya, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
2. Jika Tidak Mampu Mengganti
Jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena sakit berkepanjangan atau alasan lain yang dibenarkan syariat, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Bagi Anda yang ingin berbagi keberkahan di bulan Ramadan, jangan lupa untuk bersedekah. Yayasan Rintisan Amal Bunda membuka donasi bagi yang ingin membantu sesama.
– Donasi dapat dikirimkan ke: BSI 7166633375 a.n LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda atau informasi lebih lanjut 0813-8894-2720
Dengan berdonasi, Anda bisa membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan pahala berlipat di bulan penuh berkah ini.
Kesimpulan
Islam memberikan kemudahan bagi musafir untuk tidak berpuasa saat bepergian jauh, termasuk saat mudik Lebaran.
Namun, ada syarat dan batasan yang harus dipatuhi. Jika perjalanan mencapai jarak minimal 80-90 km dan sudah melewati batas kota, seseorang boleh membatalkan puasa.
Musafir boleh tidak berpuasa selama perjalanan dan selama ia masih berstatus musafir di tempat tujuan. Setelah itu, puasa yang ditinggalkan harus diganti sebelum Ramadan tahun berikutnya.
Dengan memahami hukum ini, Anda bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang selama perjalanan mudik.
Jika merasa kuat, puasa tetap bisa dilanjutkan. Namun, jika perjalanan terasa berat, maka Islam memberikan kelonggaran untuk berbuka dengan tetap mengganti di lain waktu.***