Amal Bunda

Hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Bagikan :

Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang menuntut kesungguhan, baik secara fisik maupun spiritual. 

Selama berpuasa, Anda diminta menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Meski terdengar sederhana, dalam praktiknya masih banyak pertanyaan seputar apa saja yang benar-benar membatalkan puasa dan apa yang tidak.

Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap dan lugas mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, disertai dalil dan penjelasan yang relevan dengan kondisi masa kini.

Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja

Hal paling mendasar yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Tidak hanya melalui mulut, tetapi juga lewat hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. 

Intinya, ketika seseorang sadar sedang berpuasa lalu sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, maka puasanya batal.

Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya:

“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…” (QS. Al-Baqarah: 187).

Namun, puasa tetap sah jika sesuatu masuk ke tubuh tanpa disengaja, misalnya debu yang terhirup atau air yang tertelan saat berkumur. 

Begitu pula orang yang lupa sedang berpuasa, lalu makan atau minum, puasanya tidak batal dan boleh dilanjutkan.

Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Hubungan suami istri di siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa dengan konsekuensi paling berat. Alquran secara tegas hanya membolehkan hubungan suami istri pada malam hari selama Ramadan (QS. Al-Baqarah: 187).

Jika larangan ini dilanggar, maka selain wajib mengganti puasa (qadha), pelakunya juga dikenai kafarat, yaitu:

  1. Memerdekakan seorang budak mukmin.
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya menjaga kesucian puasa di siang hari.

Muntah dengan Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

Sebaliknya, jika muntah terjadi karena sakit atau mual tanpa disengaja, puasa tetap sah selama muntahan tersebut tidak tertelan kembali.

Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah keluar di siang hari, meskipun hanya beberapa menit sebelum berbuka, maka puasa hari itu batal dan wajib diganti di lain waktu.

Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah jika seorang wanita haid, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari).

Keluarnya Mani dengan Sengaja

Puasa juga batal jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi, sentuhan yang disengaja, maupun rangsangan lain. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Ketika berpuasa, ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari).

Namun, jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah karena terjadi di luar kendali.

Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa di siang hari, puasanya batal. Puasa tidak diwajibkan bagi orang yang tidak memiliki kesadaran penuh.

Murtad atau Keluar dari Islam

Puasa hanya sah bagi seorang Muslim. Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal. 

Bahkan, seluruh amal ibadahnya gugur hingga ia kembali memeluk Islam dengan sungguh-sungguh.

Penggunaan Obat yang Masuk Melalui Lubang Terbuka

Dalam konteks medis modern, penggunaan obat sering menimbulkan pertanyaan. Secara umum, puasa batal jika obat:

  • Masuk ke tubuh melalui lubang terbuka, dan
  • Berfungsi sebagai pengganti makan atau minum.

Contohnya:

  • Infus nutrisi.
  • Obat melalui dubur atau kemaluan (supositoria).
  • Kateter urin.

Namun, suntikan non-nutrisi, seperti vaksin atau obat biasa yang tidak menggantikan fungsi makan dan minum, tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Menjaga Puasa, Menjaga Makna Ibadah

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin. 

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga latihan menjaga diri, niat, dan kesadaran spiritual.

Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan kemanusiaan, Yayasan Amal Bunda aktif bergerak di bidang ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Bagi Anda yang ingin berbagi dan memperluas manfaat Ramadan, yayasan ini dapat dihubungi melalui 0853-5370-4022 atau email amalbunda.id@gmail.com, beralamat di Jalan Dokter Rajiman No.36, Cilacap, Jawa Tengah.***

Leave a Comment