Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Di tengah pelaksanaannya, muncul satu pertanyaan yang kerap mengemuka di masyarakat, yakni apakah puasa tetap sah jika dilakukan tanpa sahur?
Pertanyaan ini sering muncul karena tidak sedikit orang yang tertidur terlalu lelap, bangun kesiangan, atau sengaja melewatkan sahur karena alasan tertentu.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai hukum puasa tidak sahur.
Adapun mulai dari dalil Al-Qur’an dan hadis, pandangan para ulama lintas mazhab, hingga hikmah dan manfaat sahur dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasan disajikan secara lugas, ringan, dan mudah dipahami agar bisa menjadi rujukan praktis selama Ramadhan.
Hukum Puasa Tidak Sahur dalam Islam
Dalam Islam, sahur merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Namun, penting untuk dipahami bahwa sahur bukanlah syarat sahnya puasa.
Artinya, seseorang yang berpuasa tanpa sahur tetap dinilai sah puasanya selama memenuhi rukun dan syarat puasa lainnya.
Rasulullah SAW secara tegas menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur. Hal ini sebagaimana sabda beliau:
“Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai keberkahan yang besar, meskipun hanya dilakukan dengan makanan atau minuman yang sangat sederhana.
Namun, tidak ada keterangan dalam hadis tersebut yang menyatakan bahwa puasa menjadi batal jika seseorang tidak sahur.
Dalil Al-Qur’an Tentang Waktu Sahur
Allah SWT juga menjelaskan waktu sahur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“wa kuloo washraboo hattaa yatabaiyana lakumul khaitul abyadu minal khaitil aswadi minal fajri summa atimmus Siyaama ilal layl”
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam…” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan batas waktu makan dan minum sebelum puasa dimulai, yaitu hingga terbit fajar.
Namun, sekali lagi, ayat ini tidak menyebutkan sahur sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai keringanan dan petunjuk waktu.
Pendapat Ulama Tentang Puasa Tanpa Sahur
Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa tanpa sahur tetap sah, meskipun sangat disayangkan jika seseorang melewatkan amalan sunnah ini. Berikut penjelasan pandangan dari beberapa mazhab besar dalam Islam:
1. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan Hambali, sahur termasuk sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Puasa tetap sah meskipun tanpa sahur, tetapi seseorang dianggap kehilangan keberkahan yang dijanjikan Rasulullah SAW.
2. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa. Meski demikian, beliau menilai sahur sangat membantu kekuatan fisik dan konsentrasi seseorang selama menjalankan puasa, terutama dalam aktivitas harian.
3. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpandangan bahwa sahur bukan kewajiban. Namun, mereka menekankan hikmah sahur dalam menjaga kesehatan dan ketahanan tubuh, sehingga ibadah puasa dapat dijalani dengan lebih optimal.
4. Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin turut menegaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah.
Akan tetapi, beliau sangat menganjurkan sahur karena mengandung keberkahan dan menjadi pembeda antara puasa umat Islam dan puasa umat terdahulu.
Hikmah dan Manfaat Sahur
Selain aspek hukum, sahur memiliki banyak manfaat yang relevan dengan kehidupan modern.
Dari sisi kesehatan, sahur membantu menjaga kadar gula darah, mencegah dehidrasi, serta memberikan energi untuk beraktivitas sepanjang hari.
Dari sisi spiritual, sahur menjadi momen penuh keberkahan, karena dilakukan di waktu sepertiga malam terakhir yang dikenal sebagai waktu mustajab untuk berdoa.
Tak heran jika Rasulullah SAW menyebut sahur sebagai amalan yang penuh berkah, meskipun hanya dilakukan dengan seteguk air.
Oleh karena itu, meskipun puasa tanpa sahur tetap sah, sangat dianjurkan bagi Anda untuk tidak sengaja meninggalkannya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan sosial dan edukasi keislaman, termasuk penguatan ketahanan pangan selama Ramadhan, juga menjadi perhatian berbagai lembaga kemanusiaan seperti Yayasan Amal Bunda, yang bergerak di bidang ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Kontak: 0853-5370-4022
Email: amalbunda.id@gmail.com
Alamat: Jalan Dokter Rajiman No.36, Sabukjanur, Kebonmanis, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53211
***