Zakat penghasilan atau zakat profesi kini menjadi salah satu bentuk zakat yang paling sering ditanyakan masyarakat.
Seiring berkembangnya jenis pekerjaan dan sumber pendapatan, banyak umat Islam yang ingin memastikan kewajiban zakatnya telah ditunaikan dengan benar.
Pertanyaannya pun sederhana namun penting: bagaimana cara hitung zakat penghasilan?
Zakat penghasilan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki dampak sosial besar.
Dengan menunaikan zakat, Anda turut membantu pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas umat.
Apa yang Dimaksud Zakat Penghasilan?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenakan zakat adalah setiap pendapatan yang diperoleh secara halal, baik bersifat rutin maupun tidak rutin.
Penghasilan tersebut mencakup gaji bulanan, honorarium, upah, jasa profesional, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas.
Artinya, zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi pegawai atau karyawan, tetapi juga bagi dokter, pengacara, konsultan, freelancer, hingga pelaku usaha jasa lainnya.
Dengan kata lain, siapa pun yang memperoleh penghasilan halal dan telah memenuhi syarat tertentu, memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan.
Kapan Seseorang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki saat pendapatan diterima. Namun, kewajiban zakat baru berlaku apabila penghasilan tersebut telah mencapai nishab.
Seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Ketentuan ini diperkuat dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.
Dalam ketetapan tersebut dijelaskan bahwa:
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun, atau sekitar Rp7.140.498 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Ketentuan ini menjadi acuan nasional dalam menghitung kewajiban zakat penghasilan di Indonesia.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nishab zakat pendapatan ditetapkan dengan perhitungan harga emas yang berlaku.
Jika penghasilan Anda dalam satu bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka zakat wajib ditunaikan.
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan. Zakat ini dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan, tergantung kondisi pendapatan masing-masing individu.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan boleh dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan nishab bulanan, yaitu nilai seperdua belas dari nishab tahunan 85 gram emas.
Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Tetap?
Tidak semua profesi memiliki penghasilan rutin setiap bulan. Ada kalanya penghasilan seseorang naik turun, bahkan tidak sama setiap bulan.
Jika penghasilan bulanan Anda belum mencapai nishab, maka pendapatan tersebut dapat dikumpulkan selama satu tahun.
Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun telah mencapai nishab, maka zakat tetap wajib ditunaikan dengan kadar 2,5%.
Skema ini memberikan kemudahan bagi profesi dengan penghasilan tidak tetap agar tetap dapat menunaikan zakat secara adil dan proporsional.
Bagaimana Cara Hitung Zakat Penghasilan?
Secara sederhana, cara menghitung zakat penghasilan adalah:
2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan
Namun, perhitungan ini dilakukan setelah memastikan penghasilan telah memenuhi nishab.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Jika harga emas saat ini sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah:
85 gram x Rp1.500.000 = Rp127.500.000 per tahun
Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp20.000.000 per bulan, maka dalam satu tahun penghasilannya mencapai Rp240.000.000. Artinya, penghasilan tersebut telah melampaui nishab.
Maka zakat yang harus ditunaikan adalah:
2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan
Zakat ini dapat dibayarkan setiap bulan agar lebih ringan dan konsisten.
Manfaat Menunaikan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan.
Zakat berperan besar dalam membantu fakir miskin, meningkatkan akses pendidikan, serta memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun keadilan sosial dan memperkecil kesenjangan ekonomi.
Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Terpercaya
Agar zakat tersalurkan dengan tepat sasaran, Anda dianjurkan menunaikan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya.
Salah satu lembaga yang aktif dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial adalah Yayasan Amal Bunda, sebuah yayasan sosial dan kemanusiaan yang bergerak di bidang ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Kontak Yayasan Amal Bunda
- WhatsApp Center: 0813 8894 2720
- Email: amalbunda.id@gmail.com
- Alamat: Jl. dr Rajiman No. 36 Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah, Anda turut berperan aktif dalam membantu sesama dan membangun masyarakat yang lebih sejahtera.***