Fidyah adalah bentuk kompensasi bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan, hal tersebut karena alasan tertentu dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan atau uang kepada orang miskin sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam Islam, pembayaran fidyah merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang memang tidak mampu menjalankan puasa.
Adapun seperti orang tua yang sudah renta, penderita penyakit kronis, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya.
Dengan membayar fidyah, mereka tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa memberatkan kondisi fisiknya.
Terdapat beberapa metode pembayaran fidyah yang telah disepakati ulama, termasuk pemberian makanan siap saji, bahan makanan mentah seperti beras, hingga uang tunai.
Golongan yang Berhak Membayar Fidyah
Menurut berbagai pandangan ulama, ada beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, antara lain:
1. Orang tua renta
Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang yang mengalami penyakit kronis atau kondisi medis yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa, serta tidak ada harapan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui
Jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, ibu hamil atau menyusui diperbolehkan membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah
Terdapat beberapa metode dalam membayar fidyah yang telah ditetapkan oleh para ulama, salah satunya tarjih Muhammadiyah yang menyebutkan tiga model pemberian fidyah, yaitu:
1. Makanan siap saji
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan yang sudah siap dimakan kepada orang miskin.
Hal ini sesuai dengan aturan Islam yang menyebutkan bahwa fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin.
2. Makanan mentah
Fidyah juga dapat dibayarkan dengan memberikan bahan makanan mentah seperti beras. Biasanya, takaran fidyah adalah satu mud (sekitar 750 gram) beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Uang tunai
Dalam tarjih Muhammadiyah, membayar fidyah dengan uang tunai diperbolehkan karena uang memiliki sifat fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penerima.
Sedekah dengan Papan Sedekah Sayur
Salah satu cara kreatif dalam bersedekah adalah dengan berpartisipasi dalam program Papan Sedekah Sayur yang digagas oleh Yayasan Rintisan Amal Bunda.
Program ini dimulai sejak tahun 2020 di Jl. Cerme dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan memberikan paket sayuran secara gratis.
Setiap donasi yang diberikan akan digunakan untuk membeli dan mendistribusikan sayuran kepada keluarga yang membutuhkan.
Dengan minimal donasi Rp10.000, masyarakat dapat membantu menyediakan satu paket sayuran untuk satu keluarga. Cara berdonasi melalui Papan Sedekah Sayur:
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan
3. Isi data donatur (Nama & Nomor WhatsApp)
4. Pilih metode pembayaran (Mandiri, BCA, BSI, atau QRIS untuk Gopay, OVO, ShopeePay, dll.)
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
Dengan adanya alternatif seperti Papan Sedekah Sayur, umat Islam dapat membayar fidyah dengan cara yang lebih inovatif dan tetap sesuai dengan prinsip berbagi kepada sesama.
Selain memenuhi kewajiban fidyah, program ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan secara lebih luas dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Membayar fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di lain waktu.
Terdapat tiga metode utama dalam membayar fidyah, yaitu memberikan makanan siap saji, bahan makanan mentah, atau uang tunai.
Selain itu, umat Islam juga bisa menyalurkan fidyah melalui program sosial seperti Papan Sedekah Sayur yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***