Amal Bunda

Hukum Beli Sepatu Kulit Babi dalam Islam, Simak sebelum Membeli 

Bagikan :

Memilih sepatu biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan model, kenyamanan, hingga kualitas bahan. 

Ada yang mencari alas kaki untuk aktivitas harian, ada pula yang mengutamakan daya tahan atau merek tertentu. 

Namun bagi seorang Muslim, memilih sepatu tidak berhenti pada soal desain dan harga. 

Material yang digunakan juga penting diperhatikan, termasuk ketika berhadapan dengan produk berbahan kulit hewan. Salah satu bahan yang sering memunculkan pertanyaan ialah kulit babi. 

Tidak sedikit orang baru menyadari sepatu yang dibelinya menggunakan bahan tersebut setelah melihat label kecil di bagian dalam atau membaca informasi kemasan. 

Di sinilah muncul pertanyaan: bagaimana hukum membeli sepatu kulit babi dalam Islam?

Hukum Membeli dan Menggunakan Sepatu Kulit Babi

Dalam pandangan mayoritas ulama, membeli sekaligus menggunakan sepatu berbahan kulit babi tidak diperbolehkan bagi umat Islam. 

Hal ini berkaitan dengan kedudukan babi dalam hukum Islam yang termasuk najis mughallazhah atau najis berat.

Status najis pada babi tidak hanya berlaku pada dagingnya, tetapi juga bagian tubuh lain beserta turunannya. Karena itu, material berbahan kulit babi dipandang tetap berada dalam kategori najis.

Yang kerap menjadi pertanyaan adalah soal proses pengolahan atau penyamakan kulit. Sebagian orang beranggapan bahwa proses industri dapat menghilangkan status najis suatu bahan. 

Namun dalam kajian fikih, khususnya pendapat mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’i, kulit babi tetap dihukumi najis meskipun telah disamak. Artinya, penyamakan tidak mengubah status hukumnya menjadi suci.

Hal ini membuat penggunaan barang berbahan kulit babi, termasuk sepatu, dipandang tidak sesuai bagi Muslim yang ingin menjaga aspek kesucian dalam keseharian.

Mengapa Transaksi Sepatu Kulit Babi Dipersoalkan?

Pembahasan tidak berhenti pada boleh atau tidaknya memakai. Dalam hukum fikih, transaksi membeli barang tertentu juga memiliki aturan tersendiri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa benda yang dihukumi najis tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan secara sah. Dengan demikian, transaksi barang najis dipandang bermasalah dari sisi hukum muamalah.

Dalam konteks ini, membeli sepatu berbahan kulit babi tidak hanya dipersoalkan karena dipakai, tetapi juga karena objek transaksinya berasal dari bahan yang dihukumi najis.

Karena itu, banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk berbahan hewani, terlebih jika informasi materialnya tidak jelas.

Sikap teliti menjadi penting, apalagi saat ini banyak produk fashion impor memakai campuran material yang tidak selalu dijelaskan secara gamblang pada tampilan luar.

Cara Mengenali Sepatu Kulit Babi Sebelum Membeli

Salah satu langkah sederhana yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa label produk.

Banyak orang terburu-buru membeli karena tertarik model atau potongan harga, padahal informasi bahan sering tersedia di bagian dalam sepatu, kardus, maupun deskripsi produk daring.

Produk berbahan kulit babi umumnya menampilkan keterangan:

“pig skin”

Tulisan tersebut menjadi penanda bahwa bagian tertentu pada sepatu menggunakan kulit babi. Kadang bahan itu dipakai pada lapisan dalam, alas kaki (insole), atau sebagian komponen pelapis.

Selain istilah tersebut, ada pula produsen yang menuliskan pig leather. Karena itu, membaca detail spesifikasi menjadi kebiasaan yang baik sebelum Anda memutuskan membeli.

Jika masih ragu, bertanya kepada penjual atau mencari informasi tambahan mengenai material produk juga dapat membantu menghindari kesalahan pembelian.

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Menyentuhnya?

Kekhawatiran lain yang sering muncul adalah kondisi ketika seseorang terlanjur memegang atau memakai sepatu berbahan kulit babi tanpa mengetahui sebelumnya.

Dalam fikih Islam, bila terjadi sentuhan dengan najis berat dalam keadaan basah atau memungkinkan perpindahan najis, bagian yang terkena perlu dibersihkan dengan tata cara tertentu.

Informasi yang umum dijelaskan dalam kajian fikih menyebutkan bahwa proses penyucian dilakukan dengan membasuh bagian yang terkena sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah.

Dengan kata lain, jika Anda baru mengetahui bahan sepatu setelah sempat menyentuhnya, fokus utamanya adalah membersihkan diri sesuai ketentuan bersuci, bukan panik atau merasa kebingungan.

Pemahaman semacam ini penting karena masih banyak orang yang belum memahami perbedaan cara membersihkan najis biasa dengan najis mughallazhah.

Pentingnya Memeriksa Sertifikasi dan Informasi Produk

Saat ini perhatian terhadap kehalalan produk semakin luas, tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. 

Barang gunaan seperti tas, dompet, pakaian, hingga alas kaki juga mulai menjadi perhatian masyarakat Muslim.

Karena itu, memahami informasi bahan pada produk menjadi kebiasaan yang layak diterapkan. Bila tersedia, sertifikasi halal atau keterangan material dapat membantu konsumen membuat keputusan lebih tenang.

Untuk memahami lebih jauh panduan sertifikasi halal barang gunaan seperti alas kaki, Anda dapat merujuk pada penjelasan resmi dari LPPOM MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengenai penggunaan bahan hewani pada produk sehari-hari.

Pada akhirnya, memilih sepatu bukan semata urusan tren atau kenyamanan. Ada pula nilai kehati-hatian yang menjadi bagian dari praktik beragama. 

Dengan memeriksa label, memahami bahan, dan mencari informasi sebelum membeli, Anda dapat lebih tenang dalam memastikan barang yang dipakai sesuai dengan prinsip yang diyakini.

Informasi Tambahan

Yayasan Amal Bunda merupakan yayasan sosial dan kemanusiaan yang bergerak pada bidang ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan. 

Kontak: 0853-5370-4022, email: amalbunda.id@gmail.com, alamat di Jalan Dokter Rajiman No.36, Sabukjanur, Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53211.***

Leave a Comment