Selingkuh menjadi salah satu persoalan serius dalam kehidupan rumah tangga yang kerap menimbulkan konflik, luka batin, hingga perpisahan.
Dalam pandangan Islam, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan termasuk dosa besar yang memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?
Artikel ini akan membantu Anda memahami secara menyeluruh mengenai hukum selingkuh dalam Islam, lengkap dengan penjelasan dalil, dampak, hingga pandangan para ulama.
Hukum Selingkuh dalam Islam: Haram dan Dosa Besar
Dalam ajaran Islam, selingkuh jelas dihukumi haram. Perbuatan ini termasuk bentuk pengkhianatan (khianat) terhadap amanah pernikahan yang telah diikat secara sah di hadapan Allah SWT.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya hubungan antara dua manusia, tetapi juga perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab kepada Sang Pencipta.
Selingkuh juga dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zina. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala perbuatan yang mengarah ke sana, termasuk perselingkuhan.
Selingkuh sebagai Bentuk Pengkhianatan (Khianat)
Dalam Islam, selingkuh termasuk perbuatan khianat. Pengkhianatan ini tidak hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Ketika seseorang menjalin hubungan di luar pernikahan secara sembunyi-sembunyi, maka ia telah melanggar kepercayaan yang diberikan oleh pasangan.
Pengkhianatan ini sangat dikecam karena merusak fondasi utama rumah tangga, yaitu kepercayaan. Tanpa kepercayaan, hubungan suami istri akan rapuh dan rentan hancur.
Mendekati Zina: Bukan Hanya Hubungan Fisik
Banyak yang menganggap selingkuh hanya sebatas hubungan fisik. Padahal, dalam Islam, tindakan seperti chat mesra, flirting, berduaan (khalwat), hingga sentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram juga termasuk kategori mendekati zina.
Artinya, batasan dalam Islam sangat jelas: segala bentuk interaksi yang berpotensi menimbulkan syahwat di luar pernikahan harus dihindari.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kehormatan manusia sejak dari tahap awal, bukan hanya saat terjadi pelanggaran besar.
Dampak Hukum: Jika Berujung Zina Muhsan
Jika perselingkuhan berujung pada hubungan intim (zina), maka hukumannya dalam Islam sangat berat, terutama bagi mereka yang sudah menikah (muhsan).
Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam.
Meskipun penerapan hukum ini memiliki syarat yang sangat ketat dalam syariat, hal tersebut menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata Islam.
Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi juga menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial masyarakat.
Larangan Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Islam juga melarang keras tindakan yang dapat merusak hubungan rumah tangga orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya…” (HR Abu Dawud)
Hadis ini menjadi peringatan tegas bahwa menggoda atau merebut pasangan orang lain adalah perbuatan yang sangat tercela. Bahkan, pelakunya dianggap keluar dari nilai-nilai ajaran Islam yang luhur.
Dampak Selingkuh bagi Kehidupan
Selingkuh tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis. Berikut beberapa dampaknya:
1. Merusak Keharmonisan Rumah Tangga
Perselingkuhan hampir selalu berujung pada konflik, pertengkaran, hingga perceraian. Kepercayaan yang rusak sulit untuk diperbaiki.
2. Menghilangkan Keberkahan
Rumah tangga yang diwarnai pengkhianatan akan kehilangan ketenangan dan keberkahan dari Allah SWT.
3. Mendatangkan Azab
Dalam Islam, dosa besar seperti selingkuh dapat mendatangkan azab, baik di dunia berupa kesempitan hidup, maupun di akhirat.
4. Dampak Psikologis
Pasangan yang dikhianati biasanya mengalami trauma, rasa tidak percaya diri, hingga gangguan emosional.
Cara Menghindari Selingkuh Menurut Islam
Agar terhindar dari perbuatan ini, Islam memberikan beberapa panduan yang bisa Anda terapkan:
- Menjaga pandangan dan hati dari hal-hal yang memicu syahwat
- Membatasi interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram
- Memperkuat komunikasi dengan pasangan
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan
- Mengingat konsekuensi dosa dan azab
Dengan menjaga diri sejak awal, Anda bisa melindungi hubungan rumah tangga dari godaan yang merusak.
Peran Lembaga Sosial dalam Menguatkan Ketahanan Keluarga
Dalam kehidupan modern yang penuh tantangan, peran lembaga sosial juga penting untuk membantu masyarakat menjaga ketahanan keluarga. Salah satunya adalah Yayasan Amal Bunda.
Yayasan Amal Bunda merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan yang bergerak di bidang ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Melalui berbagai programnya, yayasan ini turut berkontribusi dalam menciptakan keluarga yang lebih sejahtera dan harmonis.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut atau berkontribusi, berikut informasinya:
- Kontak: 0853-5370-4022
- Email: amalbunda.id@gmail.com
- Alamat: Jalan Dokter Rajiman No.36, Sabukjanur, Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53211
Hukum selingkuh dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Perbuatan ini tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga merusak hubungan manusia, menghancurkan kepercayaan, dan menghilangkan keberkahan dalam hidup.
Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk perselingkuhan dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menjaga komitmen, memperkuat iman, dan menghormati pasangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT.***