Amal Bunda

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir, Apakah Tetap Wajib Dilaksanakan?

Bagikan :

Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat. 

Ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi pengganti shalat Zuhur pada hari Jumat dan dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

Namun, bagaimana jika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar ketika hari Jumat tiba? Apakah ia tetap diwajibkan mengikuti shalat Jumat, atau justru mendapatkan keringanan?

Dalam Islam, terdapat aturan khusus mengenai hukum shalat Jumat bagi musafir. Syariat memberikan kemudahan agar umat Islam tetap dapat beribadah sesuai dengan kondisi yang dihadapi selama perjalanan.

Musafir Mendapat Keringanan Tidak Mengikuti Shalat Jumat

Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang melakukan safar atau perjalanan jauh termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam menjalankan beberapa ibadah tertentu.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah tidak diwajibkannya shalat Jumat bagi musafir. Dengan kata lain, seseorang yang sedang berada dalam perjalanan tidak berdosa apabila tidak mengikuti shalat Jumat.

Keringanan ini diberikan karena perjalanan sering kali menimbulkan berbagai kesulitan, seperti keterbatasan waktu, kondisi transportasi, jarak yang jauh, hingga ketidakpastian lokasi untuk melaksanakan ibadah berjamaah.

Meski demikian, bukan berarti musafir dibebaskan dari kewajiban shalat pada hari Jumat. Ia tetap wajib menunaikan shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jumat.

Shalat Zuhur Menjadi Pengganti Shalat Jumat

Ketika tidak mengikuti shalat Jumat, musafir wajib melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana hari-hari biasa.

Menariknya, Islam juga memberikan kemudahan lain bagi orang yang sedang safar. 

Shalat Zuhur tersebut dapat dilakukan dengan cara qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat apabila memenuhi syarat safar.

Selain itu, shalat Zuhur juga dapat dijamak dengan shalat Asar. Artinya, kedua shalat tersebut dapat digabungkan dalam satu waktu, baik dengan jamak taqdim maupun jamak takhir sesuai kebutuhan perjalanan.

Kemudahan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kondisi nyata yang dihadapi umatnya.

Bolehkah Musafir Tetap Mengikuti Shalat Jumat?

Meskipun tidak diwajibkan, musafir tetap diperbolehkan mengikuti shalat Jumat apabila berada di dekat masjid atau lokasi yang menyelenggarakan shalat Jumat.

Misalnya, seseorang sedang melakukan perjalanan antarkota dan kebetulan singgah di suatu daerah ketika waktu Jumat tiba. 

Jika ia memutuskan untuk berhenti dan mengikuti shalat Jumat berjamaah, maka shalat tersebut sah menurut syariat.

Dalam kondisi ini, kewajiban shalat Zuhur otomatis gugur. Musafir tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zuhur karena shalat Jumat yang diikutinya telah menggantikan kewajiban tersebut.

Bahkan, banyak ulama menganjurkan musafir untuk mengikuti shalat Jumat apabila tidak mengalami kesulitan berarti dan lokasi masjid mudah dijangkau.

Ketentuan Menurut Mazhab Syafi’i

Di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, terdapat penjelasan menarik terkait waktu keberangkatan safar pada hari Jumat.

Menurut mazhab Syafi’i, apabila seseorang memulai perjalanan setelah masuk waktu Subuh pada hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat masih tetap melekat padanya.

Hal ini karena ketika waktu Subuh masuk, ia masih berstatus mukim atau berada di tempat tinggalnya. Oleh sebab itu, ia tetap dianggap sebagai orang yang terkena kewajiban shalat Jumat.

Sebaliknya, jika perjalanan dimulai sebelum masuk waktu Subuh pada hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat gugur. 

Saat waktu Subuh tiba, statusnya sudah menjadi musafir sehingga ia mendapatkan rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Ketentuan ini sering menjadi perhatian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh pada hari Jumat, terutama untuk urusan pekerjaan, bisnis, maupun perjalanan keluarga.

Hikmah Keringanan bagi Musafir

Keringanan yang diberikan kepada musafir bukanlah bentuk pengurangan nilai ibadah. Justru hal tersebut menunjukkan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.

Dalam berbagai kondisi, perjalanan dapat menimbulkan kesulitan fisik maupun mental. Oleh karena itu, syariat memberikan kemudahan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa memberatkan.

Prinsip ini sejalan dengan banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi manusia dan tidak menghendaki kesulitan.

Karena itu, seorang Muslim tidak perlu merasa bersalah ketika memanfaatkan rukhsah yang memang telah diberikan oleh syariat selama perjalanan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Safar di Hari Jumat

Apabila Anda berencana melakukan perjalanan pada hari Jumat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan mengetahui status perjalanan Anda, apakah sudah termasuk safar menurut ketentuan syariat.
  • Perhatikan waktu keberangkatan, terutama bagi yang mengikuti pendapat mazhab Syafi’i.
  • Jika memungkinkan dan tidak menyulitkan, mengikuti shalat Jumat di masjid terdekat tetap menjadi pilihan yang baik.
  • Jika tidak mengikuti shalat Jumat, jangan lupa menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Manfaatkan kemudahan qashar dan jamak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum shalat Jumat bagi musafir adalah tidak wajib karena Islam memberikan rukhsah atau keringanan kepada orang yang sedang melakukan perjalanan. 

Sebagai gantinya, musafir wajib melaksanakan shalat Zuhur yang dapat diqashar maupun dijamak sesuai ketentuan safar.

Meski tidak diwajibkan, musafir tetap boleh mengikuti shalat Jumat apabila berada di tempat yang menyelenggarakannya. Jika ia ikut shalat Jumat berjamaah, maka kewajiban shalat Zuhur telah gugur.

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat ketentuan khusus bahwa seseorang yang memulai safar setelah masuk waktu Subuh pada hari Jumat masih berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. 

Sebaliknya, jika berangkat sebelum Subuh, kewajiban tersebut gugur karena statusnya telah menjadi musafir.

Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menjalankan ibadah secara lebih tenang, benar, dan sesuai tuntunan syariat meskipun sedang berada dalam perjalanan.***

Leave a Comment