Amal Bunda

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri? Ini Hukumnya

Bagikan :

Bolehkah zakat diberikan kepada saudara sendiri? Jawabannya, boleh, selama saudara tersebut termasuk orang yang berhak menerima zakat dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah wajib kita.

Misalnya, seorang kakak memiliki adik yang mengalami kesulitan ekonomi dan termasuk fakir atau miskin. Dalam kondisi seperti ini, zakat boleh diberikan kepada sang adik. Bahkan, menyalurkan zakat kepada kerabat yang membutuhkan memiliki keutamaan karena selain menunaikan kewajiban zakat, juga dapat menjadi bentuk menyambung silaturahmi.

Siapa yang Boleh Menerima Zakat?

Allah SWT telah menetapkan golongan yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Di antaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, gharim atau orang yang terlilit utang, serta beberapa golongan lainnya.

Artinya, hubungan keluarga bukan satu-satunya penentu. Saudara boleh menerima zakat jika ia memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Contohnya, saudara kandung yang:

  • tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok;
  • memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidup;
  • terlilit utang dan memenuhi kriteria gharim;
  • atau termasuk golongan penerima zakat lainnya.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa saudara kandung dapat menerima zakat selama memenuhi kriteria penerima zakat dan bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki.

Apakah Memberikan Zakat kepada Saudara Lebih Utama?

Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dapat memiliki keutamaan tambahan karena di dalamnya terdapat unsur membantu sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan kepada kerabat memiliki dua nilai: sedekah dan menyambung silaturahmi. Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh an-Nasa’i dan at-Tirmidzi.

Karena itu, jika ada saudara yang memang membutuhkan dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat, menyalurkan zakat kepadanya merupakan pilihan yang baik.

Siapa dari Keluarga yang Tidak Boleh Diberi Zakat?

Tidak semua anggota keluarga dapat diberikan zakat.

Prinsip pentingnya adalah zakat tidak digunakan untuk menggantikan kewajiban nafkah yang memang menjadi tanggungan seseorang.

Karena itu, terdapat ketentuan khusus terkait orang tua, anak, dan pasangan. Misalnya, orang tua dan anak yang menjadi tanggungan nafkah tidak semestinya diberi zakat sebagai pengganti nafkah tersebut.

Sementara itu, saudara kandung pada dasarnya bukan tanggungan nafkah wajib seperti anak atau pasangan. Karena itu, saudara yang fakir, miskin, atau memenuhi kriteria mustahik lainnya dapat menerima zakat.

Bagaimana Jika Saudara Sedang Terlilit Utang?

Saudara yang terlilit utang juga dapat menerima zakat apabila memenuhi kriteria gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, zakat dapat disalurkan untuk membantu meringankan utangnya, selama memang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Hal ini berbeda dengan sekadar memberikan uang kepada saudara yang sebenarnya mampu tetapi ingin mendapatkan tambahan harta. Status sebagai keluarga tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima zakat.

Apakah Harus Memberi Tahu bahwa Uang Itu Zakat?

Yang terpenting adalah niat dari orang yang mengeluarkan zakat dan memastikan penerimanya memang berhak.

Dalam praktiknya, seseorang dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada saudara yang memenuhi syarat. Beberapa ulama juga menjelaskan bahwa tidak harus menyampaikan kepada penerima bahwa uang tersebut berasal dari zakat, selama penyalurannya memang ditujukan sebagai zakat dan penerimanya memenuhi syarat.

Kesimpulan

Bolehkah zakat diberikan kepada saudara sendiri? Boleh.

Zakat dapat diberikan kepada saudara kandung apabila ia termasuk mustahik, seperti fakir, miskin, atau gharim, dan bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat.

Bahkan, membantu kerabat yang membutuhkan dapat menjadi sarana untuk menjalankan kewajiban zakat sekaligus menjaga silaturahmi.

Namun, sebelum menyalurkan zakat kepada keluarga, pastikan terlebih dahulu bahwa penerima benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat. Jika kebutuhan tersebut merupakan kewajiban nafkah kita, maka pemenuhannya dilakukan melalui nafkah, bukan menggantinya dengan zakat.

Leave a Comment