Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang bersiap untuk berkurban. Di tengah persiapan itu, muncul satu pertanyaan yang cukup sering terdengar: Apakah boleh potong kuku saat Idul Adha?
Khususnya bagi Anda yang berniat menyembelih hewan kurban, pertanyaan ini penting untuk diketahui jawabannya agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan.
Ternyata, potong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban memiliki aturan khusus yang diajarkan dalam Islam. Meskipun tidak termasuk rukun kurban, amalan ini masuk dalam adab atau etika yang dianjurkan.
Hadis Tentang Larangan Potong Kuku dan Rambut
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurban.”
(HR. Muslim No. 1977)
Hadis ini menjadi dasar larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berkurban, sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini termasuk sunnah, bukan kewajiban. Artinya, jika Anda melanggarnya, ibadah kurban tetap sah, namun Anda telah melewatkan keutamaan mengikuti sunnah Nabi.
Tujuan Larangan Ini
Tujuan utama dari larangan ini adalah agar orang yang berkurban memiliki kesamaan dengan orang yang sedang berihram dalam ibadah haji.
Keduanya sama-sama menjalankan bentuk pengorbanan dan pendekatan diri kepada Allah.
Larangan ini juga sebagai bentuk ketundukan terhadap perintah Allah dan sebagai simbol bahwa yang dikurbankan bukan hanya hewan, tetapi juga keinginan pribadi.
Bagi yang Tidak Berniat Kurban, Bagaimana?
Jika Anda tidak berniat menyembelih hewan kurban atas nama sendiri, larangan ini tidak berlaku.
Anggota keluarga lain, termasuk istri dan anak-anak, tetap boleh memotong kuku atau rambut jika kurban dilakukan atas nama kepala keluarga, bukan atas nama mereka masing-masing.
Namun, jika masing-masing berniat kurban secara pribadi, maka larangan ini berlaku bagi setiap individu tersebut.
Bolehkah Potong Kuku karena Alasan Medis atau Kebersihan?
Dalam keadaan tertentu, seperti kuku terlalu panjang hingga membahayakan atau menyebabkan ketidaknyamanan, Anda boleh memotongnya meskipun dalam masa larangan.
Islam tidak mempersulit, dan kondisi darurat atau kesehatan tentu menjadi pengecualian.
Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya Anda menahan diri dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW demi kesempurnaan ibadah.
Belum Bisa Kurban? Ini Solusinya
Tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menyembelih hewan kurban secara langsung. Tapi Anda tetap bisa meraih pahala kurban dengan berdonasi melalui lembaga terpercaya.
Salah satunya adalah Yayasan Rintisan Amal Bunda, yang telah berpengalaman menyalurkan hewan kurban dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika Anda ingin berdonasi, berikut informasi yang bisa Anda catat:
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 7166633375
- Atas Nama: LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda
- Kontak WhatsApp: 0813-8894-2720
Yayasan ini tidak hanya menerima kurban, tapi juga bantuan dalam bentuk lain seperti sedekah dan donasi untuk kegiatan sosial. Jadi, siapa pun Anda, bisa ikut serta dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha.
Penutup: Ibadah Kurban Lebih Bermakna
Menjalankan ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi juga soal mengikuti adab dan tuntunan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Salah satu bentuk ketundukan itu adalah dengan menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban, mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hari penyembelihan.
Dengan memahami hukum ini, Anda bisa menjalankan kurban dengan lebih mantap dan bermakna.
Dan bagi Anda yang belum bisa menyembelih hewan, jangan khawatir. Anda tetap bisa berkontribusi dan mendapatkan pahala lewat donasi kurban yang disalurkan melalui yayasan terpercaya.***