Amal Bunda

Apakah Daging Kurban Boleh Disimpan Lebih dari 3 Hari? Cek Jawabannya di Sini 

Bagikan :

Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam untuk berbagi melalui ibadah kurban. 

Namun, setiap tahun, pertanyaan yang sama kerap muncul: apakah daging kurban boleh disimpan lebih dari tiga hari? Apakah menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik melanggar ajaran agama?

Untuk menjawabnya, mari kita telaah langsung dari sumber utamanya: hadits Nabi Muhammad Saw. serta pandangan para ulama.

Asal-Usul Larangan Menyimpan Daging Kurban

Pada awalnya, Rasulullah Saw. sempat melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. 

Larangan ini muncul dalam situasi khusus, yaitu saat kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi atau krisis pangan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Salamah bin Al-Akwa:

“Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika situasi kembali normal, Nabi membolehkan umatnya menyimpan, bahkan mengawetkan daging kurban. 

Dalam lanjutan hadits itu, Rasulullah Saw. menyatakan, “(Tidak). Tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan…”

Dari sini jelas bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari hanya berlaku dalam konteks darurat. Di luar kondisi tersebut, menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tidak dilarang.

Hadits Lain yang Mendukung Penyimpanan

Dalam riwayat lain yang disampaikan oleh Aisyah Ra., disebutkan bahwa ia dan keluarga Nabi pernah mengawetkan daging kurban dengan cara mengasinkannya (diberi garam). Daging tersebut kemudian disajikan kepada Nabi di Madinah.

“Kami pernah menyimpan daging kurban, kami beri dia garam (supaya awet). Satu hari kami menghidangkannya kepada Nabi di Madinah. 

Beliau bersabda, ‘Janganlah kalian memakannya lebih dari tiga hari.’ Hal itu bukanlah suatu azimah (aturan tetap), melainkan beliau ingin memberi makan daripadanya.” (HR. Al-Bukhari)

Kata “bukanlah azimah” menandakan bahwa larangan itu bukan hukum baku. Sebaliknya, itu adalah kebijakan temporer Rasulullah dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pendapat Ulama dan Mazhab Fikih

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), sepakat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh. 

Ini didasarkan pada fakta bahwa larangan yang ada telah di-nasakh (dihapus) hukumnya.

Dalam buku Fikih Sehari-hari karya AR Shohibul Ulum dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tidak terbatas hanya pada hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). 

Artinya, Anda bisa membagikannya setelah itu, bahkan bisa menyimpannya di lemari es atau mengolahnya dalam bentuk makanan tahan lama.

Begitu juga dalam buku Berguru Kepada Jibril karya H. Brilly El-Rasheed, dijelaskan bahwa penyembelihan memang wajib dilakukan pada 10–13 Dzulhijjah, tetapi penyimpanan dan pembagian daging bisa dilakukan setelahnya.

Cara Menyimpan Daging Kurban dengan Aman

Agar kualitas daging kurban tetap terjaga, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut:

  1. Pendinginan (Refrigerasi): Simpan daging dalam wadah tertutup rapat di dalam lemari pendingin jika akan dikonsumsi dalam beberapa hari.
  2. Pembekuan (Freezing): Untuk penyimpanan lebih lama, bekukan daging di freezer. Ini dapat memperpanjang umur simpan hingga beberapa bulan.
  3. Pengawetan Tradisional: Selain cara modern, Anda juga bisa menggunakan metode pengawetan seperti pengasinan atau pengasapan, sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi.
  4. Dimasak dalam jumlah besar: Anda bisa mengolah daging menjadi rendang, abon, atau kornet yang tahan lama.

Namun, pastikan kebersihan dan higienitas tetap diperhatikan selama proses penyimpanan maupun pengolahan.

Berbagi Donasi

Jika Anda ingin membantu mereka yang kesulitan, terutama di luar jangkauan sekitar Anda, Anda bisa menyalurkannya melalui lembaga resmi. Salah satu lembaga yang bisa Anda percayai adalah LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda. 

Informasi Donasi:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Nomor Rekening: 7166633375
  • Atas Nama: LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda
  • WhatsApp: 0813-8894-2720

Kesimpulan

Jadi, menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari bukanlah hal yang dilarang secara mutlak dalam Islam. 

Hukum awal yang membatasi penyimpanan hingga tiga hari telah dinasakh atau dihapus, terutama ketika kondisi masyarakat sudah membaik. 

Kini, Anda bisa menyimpan, mengolah, atau membagikan daging kurban secara fleksibel—asal tetap dalam koridor kepatutan dan kebersihan.

Nah, yang terpenting, semangat berkurban tak berhenti pada penyembelihan saja, tapi juga pada bagaimana Anda menebarkan manfaatnya seluas mungkin.***

Leave a Comment