Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Salah satu bentuk zakat yang perlu diperhatikan adalah zakat mal, yaitu zakat atas kepemilikan harta tertentu.
Namun, tidak semua harta termasuk dalam kategori wajib zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta dikenakan zakat.
Artikel ini akan mengulas jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan, persyaratan zakat mal, serta ketentuan yang perlu Anda ketahui agar penunaian zakat berjalan sesuai syariat Islam.
Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan
Agar suatu harta wajib dizakatkan, harta tersebut harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Milik Penuh: Harta tersebut harus sepenuhnya dalam kepemilikan seseorang dan dapat dikelola sesuai keinginan pemiliknya.
2. Berkembang: Harta yang dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan seperti tabungan, investasi, atau usaha.
3. Mencapai Nishab: Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakatkan. Setiap jenis harta memiliki nishab yang berbeda.
4. Bebas dari Utang yang Mengurangi Nishab: Jika harta seseorang berkurang karena utang hingga di bawah nishab, maka zakat tidak wajib dibayarkan.
5. Melewati Haul (Satu Tahun Hijriyah): Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh, kecuali untuk hasil pertanian yang dizakatkan saat panen.
Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
1. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan harta yang bernilai tinggi dan wajib dizakatkan jika mencapai nishab.
Nishab emas adalah 85 gram, sementara perak adalah 595 gram. Jika telah dimiliki selama setahun, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%.
2. Uang dan Tabungan
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, serta investasi yang nilainya setara emas dan perak.
Nishabnya disesuaikan dengan harga emas saat itu, yaitu setara dengan 85 gram emas dan wajib dikeluarkan 2,5% setelah mencapai haul.
3. Hasil Pertanian
Produk pertanian seperti padi, jagung, buah-buahan, dan hasil perkebunan lainnya wajib dizakatkan saat panen.
Nishabnya adalah 653 kg gabah atau 520 kg beras, dengan kadar zakat 5% jika menggunakan irigasi buatan dan 10% jika mengandalkan air hujan alami.
4. Hewan Ternak
Zakat hewan ternak berlaku untuk sapi, kambing, dan unta, dengan ketentuan:
– Kambing/domba: Nishab 40 ekor, zakat 1 ekor kambing.
– Sapi: Nishab 30 ekor, zakat 1 ekor sapi berusia 1 tahun.
– Unta: Nishab 5 ekor, zakat 1 ekor kambing/domba.
5. Hasil Perdagangan
Barang dagangan atau modal usaha juga dikenakan zakat. Nishabnya setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5% dari nilai bersih setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok.
6. Hasil Tambang dan Barang Temuan
Barang tambang seperti emas, perak, atau logam lainnya wajib dizakatkan 20%. Harta karun atau barang temuan (rikaz) juga dikenakan zakat dengan kadar yang sama.
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Mal
Menghitung zakat mal cukup mudah. Misalnya, jika Anda memiliki tabungan Rp100 juta dan harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nishabnya adalah Rp85 juta (setara 85 gram emas).
Karena jumlah harta Anda melebihi nishab dan sudah mencapai haul, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp100 juta x 2,5% = Rp2,5 juta
Zakat bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi atau langsung kepada mustahik (penerima zakat) seperti fakir miskin, anak yatim, atau orang yang terlilit utang.
Donasi: Berbagi Keberkahan Melalui Zakat dan Sedekah
Selain menunaikan zakat mal, bersedekah juga dianjurkan dalam Islam. Sedekah dapat diberikan dalam bentuk uang, makanan, atau bantuan lainnya kepada mereka yang membutuhkan.
Bagi Anda yang ingin menyalurkan donasi, Yayasan Rintisan Amal Bunda membuka kesempatan berbagi melalui zakat dan sedekah. Donasi dapat dikirim melalui rekening:
BSI 7166633375 atas nama LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 0813-8894-2720.
Berbagi tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta dan memperoleh pahala berlipat dari Allah SWT.***