Amal Bunda

Kriteria Penerima Fidyah, Ini Dia Golongan yang Wajib Bayar Fidyah  

Bagikan :

Ini dia kriteria penerima fidyah pada puasa Ramada. Lantaran puasa tersebut adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. 

Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang tidak dapat menjalankannya karena alasan tertentu.  Dalam Islam, ada keringanan berupa fidyah bagi mereka yang tidak mampu puasa dan tidak bisa mengganti di lain waktu. 

Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Lalu, siapa saja yang wajib membayar fidyah? Berikut penjelasannya.  

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah  

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menggantinya dengan fidyah. Berikut golongan yang harus bayar fidyah:  

1. Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa  

Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk melaksanakannya di masa mendatang termasuk golongan yang wajib membayar fidyah. 

Mereka tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan, tetapi cukup menggantinya dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.  

2. Orang yang sakit parah dan sulit sembuh  

Seseorang yang menderita penyakit kronis atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam jangka panjang juga diwajibkan membayar fidyah. 

Jika ada kemungkinan sembuh, maka ia diwajibkan mengqadha puasa dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah.  

3. Ibu hamil atau menyusui dengan kekhawatiran tertentu  

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir bahwa puasa bisa membahayakan kesehatannya atau kesehatan bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

Jika mereka meninggalkan puasa karena alasan ini, maka mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai gantinya.  

4. Orang yang meninggal dengan utang puasa  

Jika seseorang meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa yang belum sempat diganti, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayarkan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.  

5. Menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya  

Jika seseorang memiliki kewajiban mengqadha puasa tetapi menundanya tanpa alasan yang sah hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia diwajibkan membayar fidyah sebagai tambahan atas kewajiban mengqadha puasanya.  

Besaran dan Cara Pembayaran Fidyah  

Besaran fidyah yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama dan kebijakan setempat. Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum.  

Menurut pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg). 

Sementara itu, ulama Hanafi menetapkan besaran fidyah sebesar 1,5 kg gandum atau setara dengan beras.  

Fidyah dapat diberikan dengan cara berikut:  

– Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin  

– Menyumbangkan bahan makanan pokok sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan  

– Menyediakan makanan yang dimasak dan diberikan langsung kepada yang membutuhkan  

Jika seseorang memiliki utang puasa selama 30 hari, maka ia harus memberikan makanan kepada 30 orang miskin, masing-masing senilai satu porsi makan.  

Kriteria Penerima Fidyah  

Fidyah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak, yaitu fakir dan miskin.  

– Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau sumber penghasilan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

– Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.  

Penting untuk memastikan bahwa fidyah diberikan kepada pihak yang berhak agar ibadah ini benar-benar sesuai dengan ketentuan Islam.  

Donasi: Berbagi Keberkahan Melalui Zakat dan Sedekah  

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah dalam berbagai bentuk, baik berupa uang, makanan, maupun bantuan lain bagi mereka yang membutuhkan. 

Jika Anda ingin menyalurkan donasi, Yayasan Rintisan Amal Bunda membuka kesempatan berbagi melalui zakat dan sedekah. Donasi dapat dikirim melalui rekening berikut:  

BSI 7166633375 atas nama LKS Yayasan Rintisan Amal Bunda  

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi 0813-8894-2720. Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperoleh keberkahan serta pahala berlipat dari Allah SWT.  

Kesimpulan  

Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. 

Memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah, besaran, serta tata cara pembayarannya sangat penting agar kewajiban ini dapat dilakukan dengan benar. 

Selain itu, memastikan fidyah diberikan kepada yang berhak akan meningkatkan nilai ibadah dan membantu mereka yang membutuhkan.***  

Leave a Comment