Menunda membayar utang menurut Islam memiliki ketentuan yang perlu dipahami. Utang merupakan tanggungan yang wajib diselesaikan. Islam mengajarkan agar seseorang yang memiliki kemampuan segera membayar utangnya sesuai kesepakatan.
Karena itu, hukum menunda pembayaran utang perlu dilihat dari kondisi orang yang berutang.
Hukum Menunda Membayar Utang bagi Orang yang Mampu
Jika seseorang sudah mampu membayar utang tetapi sengaja menundanya tanpa alasan yang dibenarkan, perbuatan tersebut termasuk kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda:
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menunda pembayaran utang. MUI juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan membayar tidak semestinya menunda pelunasan setelah utangnya jatuh tempo.
Menunda utang bukan sekadar persoalan finansial. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Bagaimana Jika Belum Mampu Membayar Utang?
Islam tidak menyamakan orang yang sengaja menunda pembayaran dengan orang yang memang sedang mengalami kesulitan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 280 bahwa apabila orang yang berutang sedang dalam kesulitan, pemberi utang dianjurkan memberikan tangguh sampai ia memperoleh kelapangan.
Artinya, jika seseorang memang belum mampu membayar karena kondisi ekonomi, kehilangan pekerjaan, usaha mengalami kerugian, atau keadaan lain yang membuatnya kesulitan, ia tidak boleh diperlakukan sama dengan orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menghindar.
Dalam kondisi seperti ini, komunikasi dengan pemberi utang sangat penting. Sampaikan keadaan dengan jujur dan sepakati kembali waktu atau cara pembayaran yang memungkinkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Bisa Melunasi?
Jika belum mampu membayar utang, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Jujur kepada pemberi utang mengenai kondisi keuangan.
- Tidak menghilang atau sengaja menghindari komunikasi.
- Membuat rencana pembayaran sesuai kemampuan.
- Mengutamakan pelunasan utang ketika memperoleh rezeki atau penghasilan.
- Tidak menambah utang baru jika hanya memperbesar masalah keuangan.
Sikap bertanggung jawab tetap diperlukan meskipun kondisi finansial sedang sulit.
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang?
Memiliki utang tidak otomatis membuat seseorang tidak boleh bersedekah. Namun, jika uang yang digunakan untuk sedekah menyebabkan seseorang tidak mampu membayar utang yang sudah menjadi kewajibannya, maka pembayaran utang harus menjadi perhatian utama.
MUI menjelaskan bahwa sedekah masih diperbolehkan apabila